BSIP Kalsel ajak Petani Cabai Terapkan Pertanian Sehat yang Ramah Lingkungan
HULU SUNGAI TENGAH (bsip-kalsel) --- BSIP Kalimantan Selatan kembali dipercaya untuk menjadi narasumber di acara bimbingan teknis (bimtek) budidaya cabai organik yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari selasa tanggal 19 September 2023 di Aula Dinas Pertanian, Kota Barabai. Bimtek ini di buka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang diwakili oleh staf ahli bidang perekonomian, dilanjutkan sambutan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HST, Budi Satrya Tanjung, SP. Bimtek budidaya cabai organik dihadiri oleh kepala balai penyuluhan se-Kabupaten HST, PPL dan petani di wilayah Kabupaten HST kurang lebih sebanyak 30 peserta.
BSIP Kalimantan Selatan diwakili oleh Lelya Pramudyani, SP, MP dan dan Aulia Dina Pramesti SP. berpartisipasi sebagai narasumber pada acara ini menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait sistem pertanian organik khususnya pada budidaya cabai besar yang mengacu pada SNI 6729: 2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Pertanian organik merupakan pertanian yang didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Prinsip produksi pertanian organik harus diterapkan mulai dari sumber benih, penyiapan lahan, sampai proses pasca panen.
Berdasarkan SNI 6729 tahun 2016 disebutkan bahwa benih yang digunakan pada sistem pertanian organik harus berasal dari benih yang bersertifikat organik, tetapi ada beberapa hal yang diperbolehkan jika benih tersebut tidak tersedia. Lahan yang digunakan telah menerapkan prinsip pertanian organik selama 2 tahun sebelum tebar benih (untuk tanaman semusim). Oleh karena itu, untuk menuju sistem pertanian organik perlu waktu yang tidak sebentar sehingga proses konversi lahan dari non-organik menuju organik perlu dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada pertanian organik tidak di perkenankan menggunakan pupuk sintetis. Pupuk yang diperbolehkan untuk digunakan adalah pupuk organik dan pupuk hayati.
Begitu juga dengan pestisida sintetis dilarang untuk digunakan dalam pertanian organik. Pada pengelolaan organisme penganggu tanaman (OPT) secara organik ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat mengganggu lingkungan biotik maupun abiotik dan kesehatan konsumen. Kedua, harus mengutamakan tindakan pencegahan (preventive) sebelum melaksanakan tindakan pengendalian (curative). Ketiga, apabila menggunakan produk pestisida komersil yang beredar di pasaran, maka produk tersebut harus sudah disertifikasi organik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan dalam pengelolaan OPT antara lain pemilihan varietas yang sesuai, rotasi tanaman, tumpangsari, pengolahan tanah, penggunann tanaman perangkap, pengendalian mekanis, dan pemanfaatan musuh alami. Selain yang disebutkan di atas, pemanfaatan agen hayati menjadi salah satu upaya pencegahan yang efektif dalam budidaya cabai.
Pertanian organik membawa manfaat yang luar biasa bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pertanian organik memiliki prospek bisnis yang bagus yang didukung dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat. Tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, pertanian organik bermanfaat untuk perbaikan ekosistem pertanian yang semakin rusak terpapar bahan kimia sintetik dari penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang berlebihan.